Tutorial e-filing bagian 1

A. Setelah Wajib Pajak mendapatkan e-FIN agar dapat melaporkan SPT melalui internet (e-filing )  SPT Elektronik maka wajib mendaftarkan e-FIN dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan e-FIN.

1. Klik menu REGISTRASI e-Filing di sini

2. ketik NPWP pada form NPWP

3. ketik nomor e-FIN pada form e-FIN

4. ketik nomor ponsel pada form nomor Ponsel

5. ketik alamat email pada form Email

6. ketik Pertanyaan keamanan pada form Pertanyaan keamanan

7. ketik jawaban pada form Jawaban

8. ketik  password e-Filing pada form Password e-Filing

9. ketik password yang sama pada form Ulangi Password e-Filing.

10. ketik lima karakter Captcha pada form Captcha

11. Klik Submit. Lanjutkan membaca “Tutorial e-filing bagian 1”