Peraturan Dirjen Pajak PER – 34/PJ/2010, 27 Juli 2010, Kutipan Pasal 3 (1) “Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS – Sangat Sederhana) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi”. Ada tiga syarat kumulatif, satu pemberi kerja, tidak lebih dari Rp 60.000.000,00, dan tidak punya penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Jenis formulir yang mana apabila pegawai mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan mempunyai penghasilan lain berupa penghasilan dikenakan pajak final atau tidak final, uang makan, uang transport, honorarium, dan penghasilan lainnya kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi?
Lanjutkan membaca “Formulir SPT Tahunan 1770 SS Untuk Siapa?”