Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Neto?

Terkait dengan artikel sebelumnya, tentang zakat sebagai faktor pengurang penghasilan bruto, namun dalam formulir SPT PPh Orang Pribadi 1770 induk, zakat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan neto tentu akan rancu ketika praktik pengisian SPT. Padahal di Undang-undang, zakat dinyatakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Cara menghitung penghasilan neto adalah mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya (pasal 6 UU PPh), di antaranya zakat.

Konsep penghasilan bersih (neto/earning) dalam UU PPh  adalah laba setelah dikurangi (bersih) dari biaya-biaya. Dari penghasilan neto pengurang yang diperkenankan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (jika ada) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak lalu dikalikan tarif pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan bruto dengan pembukuan kemungkinan akan ganda memasukkan  zakat dengan tidak sengaja. Yaitu apabila dalam menghitung penghasilan bruto, zakat sebagai pengurang penghasilan sedangkan pada formulir SPT Tahunan mengisi lagi sebagai pengurang penghasilan neto. Apabila konsep zakat/ sumbangan wajib keagamaan disamakan dengan sumbangan yang lain, tempat yang cocok dimasukkan pada pasal 6  (biaya-biaya pengurang penghasilan bruto) UU PPh bukan pada pasal 9 (pengurang penghasilan kena pajak), agar tidak menimbulkan kerancuan ketika mentransformasi pada formulir SPT.

Lanjutkan membaca “Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Neto?”

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK 208/PMK.03/2009 tanggal 10/12/2009 semua Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), yaitu WP Orang Pribadi (OP) yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak PPh pasal 25 UU PPh sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto. WP OPPT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer. Sedangkan di PER-DJP 32/2010 tgl 12/07/2010, Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha. Dengan demikian sejak 12/07/2010 telah terjadi perluasan makna dan perluasan jenis usaha yaitu dagang dan jasa. Sebelumnya istilah OPPT mengacu pada aturan PMK 255/PMK.03 2008, 31/12/2008 yaitu usaha bidang perdagangan.

Dampaknya, WP OPPT wajib setor pajak masa PPh pasal 25 sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang merupakan akumulasi dari peredaran usaha dagang dan jasa. Berbeda dengan jenis usaha lain yang setorannya memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angsuran 1/12 pajak terutang tahun sebelumnya, OPPT mengabaikan PTKP, sehingga berapa pun omset wajib setor pajak. Omset sebulan nihil pun wajib lapor SPT Masa PPh pasal 25, apabila tidak lapor dapat dikenakan sanksi denda Rp 100.000,- per masa pajak.

Lanjutkan membaca “Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu”