Apakah Semua Pedagang Pengecer Wajib Bayar Pajak?

Hitung Omset Pedagang Pengecer

Ilustrasi: Pedagang Pengecer yang Wajib Bayar Pajak berapa pun omsetnya

Ribuan aturan pajak dan kerancuan kalimat yang multitafsir tentu akan menyulitkan pencarian untuk menjawab pertanyaan kewajiban melaporkan SPT masa bagi WP baru pedagang pengecer. Banyaknya aturan dan kalimat yang rancu, multitafsir itulah salah satu sumber sengketa (dispute) antara wajib pajak dan fiskus, hingga terjadi keberatan, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung ketika aturan dilaksanakan akibat perbedaan persepsi dan perbedaan pemahaman. Lanjutkan membaca “Apakah Semua Pedagang Pengecer Wajib Bayar Pajak?”

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK 208/PMK.03/2009 tanggal 10/12/2009 semua Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), yaitu WP Orang Pribadi (OP) yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak PPh pasal 25 UU PPh sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto. WP OPPT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer. Sedangkan di PER-DJP 32/2010 tgl 12/07/2010, Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha. Dengan demikian sejak 12/07/2010 telah terjadi perluasan makna dan perluasan jenis usaha yaitu dagang dan jasa. Sebelumnya istilah OPPT mengacu pada aturan PMK 255/PMK.03 2008, 31/12/2008 yaitu usaha bidang perdagangan.

Dampaknya, WP OPPT wajib setor pajak masa PPh pasal 25 sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang merupakan akumulasi dari peredaran usaha dagang dan jasa. Berbeda dengan jenis usaha lain yang setorannya memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angsuran 1/12 pajak terutang tahun sebelumnya, OPPT mengabaikan PTKP, sehingga berapa pun omset wajib setor pajak. Omset sebulan nihil pun wajib lapor SPT Masa PPh pasal 25, apabila tidak lapor dapat dikenakan sanksi denda Rp 100.000,- per masa pajak.

Lanjutkan membaca “Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu”