Mengapa Perlu Sensus Pajak Nasional?

Sensus Pajak Nasional (SPN) adalah kegiatan pengumpulan data kewajiban perpajakan dengan mendatangi lokasi usaha/tinggal subjek pajak di seluruh wilayah Indonesia, secara bertahap yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPN akan dilakukan terutama di sentra-sentra bisnis, kawasan perdagangan, kawasan perindustrian, dan kawasan pemukiman orang kaya.

Tujuan SPN dalam rangka:

1. penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

2. perluasan basis pengenaan pajak yaitu objek pajak dan subjek pajak;

3. pemutakhiran data antara yang tercatat di DJP dan data WP agar akurat;

4. peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan;

5. peningkatan penerimaan pajak.

Sensus Pajak dilakukan karena sistem self assessment  yaitu WP mendaftarkan diri, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar. Indikatornya, rendahnya rasio antara WP terdaftar dan jumlah penduduk, rendahnya rasio pajak yang menggambarkan perbandingan penerimaan pajak dan produk domestik bruto, rendahnya jumlah pembayar pajak dibanding tingginya jumlah unit usaha.

Lanjutkan membaca “Mengapa Perlu Sensus Pajak Nasional?”

Ringkasan Kewajiban Pajak Bendahara

PPh Pasal 21

 PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan bendahara pemerintah atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, atau kegiatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

  1. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
  • Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/Polri yang dibebankan kepada APBN/APBD yaitu:
  • Gaji, tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang diterima oleh PNS dan anggota TNI/Polri;
  • Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya yang diterima Pejabat Negara.
  • Pembayaran tersebut  sifatnya tetap atau rutin diterimakan setiap bulannya.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) status ditentukan pada awal tahun sebagai pengurang mulai 1 Januari 2009 [Pasal 7 UU PPh36 2008] yaitu:

Lanjutkan membaca “Ringkasan Kewajiban Pajak Bendahara”