Kerahasiaan Informasi Sensus Pajak Nasional

Informasi yang tercantum di Formulis Isian Sensus (FIS) tentang data Wajib Pajak (WP) termasuk yang harus dijaga kerahasiaannya menurut Undang-undang. WP sebaiknya tidak cemas, karena informasi yang diberikan (isian FIS) tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, siapapun di luar Ditjen Pajak. Dasar hukumnya adalah pasal 34 ayat 1 UU 38 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut kutipannya, “Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan pasal 34 (1):

“Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:

1. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;

2. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;

3. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;

4. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.”

Lanjutkan membaca “Kerahasiaan Informasi Sensus Pajak Nasional”

Wawancara Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional (SPN), pelaksanaannya para petugas sensus akan menggunakan teknik wawancara kepada responden dalam mengisi Formulir Isian Sensus (FIS). Petugas sensus mengsisi FIS berdasarkan keterangan responden, kecuali responden tidak dapat ditemui ketika petugas sensus datang di lokasi subjek pajak, maka FIS akan ditinggalkan di lokasi sensus agar diisi oleh responden lalu diambil pada waktu sesuai kesepakatan petugas sensus dan responden/orang yang menerima FIS.

Tujuan SPN adalah mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, akuntabel, dan terkini tentang subjek dan objek pajak untuk kepentingan penerimaan negara dari pajak. SPN diharapkan dapat menjaring seluruh potensi perpajakan di suatu wilayah, yaitu seluruh Wajib Pajak (WP) akan terdaftar di Ditjen Pajak (DJP) dan seluruh objek pajak akan dipajaki sebagaima mestinya. Hasil sensus yang lengkap, akurat, akuntabel, dan terkini maka subjek pajak yang belum memiliki NPWP akan diberikan NPWP, belum bayar pajak agar membayar pajak, belum lapor SPT, agar melaporkan SPT, punya tunggakan pajak agar melunasi dan sebagainya.

Petugas sensus ketika datang ke objek sensus akan memakai seragam rompi yang dilengkapi dengan tanda pengenal petugas SPN, FIS, Surat Tugas melakukan SPN, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN, dan stiker SPN.

Lanjutkan membaca “Wawancara Sensus Pajak Nasional”