Kerahasiaan Informasi Sensus Pajak Nasional

Informasi yang tercantum di Formulis Isian Sensus (FIS) tentang data Wajib Pajak (WP) termasuk yang harus dijaga kerahasiaannya menurut Undang-undang. WP sebaiknya tidak cemas, karena informasi yang diberikan (isian FIS) tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, siapapun di luar Ditjen Pajak. Dasar hukumnya adalah pasal 34 ayat 1 UU 38 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut kutipannya, “Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan pasal 34 (1):

“Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:

1. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;

2. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;

3. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;

4. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.”

Lanjutkan membaca “Kerahasiaan Informasi Sensus Pajak Nasional”