Terkait dengan artikel sebelumnya, tentang zakat sebagai faktor pengurang penghasilan bruto, namun dalam formulir SPT PPh Orang Pribadi 1770 induk, zakat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan neto tentu akan rancu ketika praktik pengisian SPT. Padahal di Undang-undang, zakat dinyatakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Cara menghitung penghasilan neto adalah mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya (pasal 6 UU PPh), di antaranya zakat.
Konsep penghasilan bersih (neto/earning) dalam UU PPh adalah laba setelah dikurangi (bersih) dari biaya-biaya. Dari penghasilan neto pengurang yang diperkenankan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (jika ada) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak lalu dikalikan tarif pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan bruto dengan pembukuan kemungkinan akan ganda memasukkan zakat dengan tidak sengaja. Yaitu apabila dalam menghitung penghasilan bruto, zakat sebagai pengurang penghasilan sedangkan pada formulir SPT Tahunan mengisi lagi sebagai pengurang penghasilan neto. Apabila konsep zakat/ sumbangan wajib keagamaan disamakan dengan sumbangan yang lain, tempat yang cocok dimasukkan pada pasal 6 (biaya-biaya pengurang penghasilan bruto) UU PPh bukan pada pasal 9 (pengurang penghasilan kena pajak), agar tidak menimbulkan kerancuan ketika mentransformasi pada formulir SPT.
Lanjutkan membaca “Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Neto?”