Kapan Mulai Timbul Kewajiban Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan adalah pajak subjektif sehingga orang pribadi atau badan hukum pemenuhan syarat wajib dilihat sudut pandang subjeknya. Demikian menurut pasal 1 UU 10 tahun 1994, “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau  diperolehnya dalam tahun pajak”.

Kapan kewajiban subjektif dimulai?

Menurut pasal 2A UU 10 tahun 1994 tentang PPh, kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sedangkan kewajiban pajak subyektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

Bagaimana jika subjek pajaknya orang pribadi dan belum dewasa dan namun ada objek pajak penghasilan atas dirinya?

Apabila subjek pajak yang menerima penghasilan adalah orang pribadi yang belum dewasa atau anak, maka kewajiban pajak dilakukan oleh penanggung pajak. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Meskipun seorang anak sudah memenuhi syarat subjektif tetapi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak (WP), tetapi kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh penanggung pajak atau pengampu.

Kapan mulai wajib melaksanakan kewajiban sendiri?

Lanjutkan membaca “Kapan Mulai Timbul Kewajiban Pajak Penghasilan?”