Sanksi Pidana Non PKP Penerbit Faktur Pajak

Faktur-Pajak

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 563/KMK.03/2003 mewajibkan Bendahara memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat pembayaran atas pembelian barang/jasa kena pajak yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bagi Bendahara yang belanja kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu akan mendapatkan faktur pajak, dan tidak ada masalah dalam melengkapi administrasi dokumen pertanggungjawaban keuangan negara. Namun Bendahara yang terlanjur belanja kepada bukan PKP karena alasan di wilayah sekitarnya tidak ditemukan wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP oleh Ditjen Pajak, akan menemui masalah ketika menyampaikan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan ke kas negara. Apabila tidak ada faktur pajak Bendahara dilarang menggunakan faktur pajak yang diterbitkan bukan PKP karena akan dikenakan sanksi pidana.

Lanjutkan membaca “Sanksi Pidana Non PKP Penerbit Faktur Pajak”