Peraturan Pemerintah 46 tahun 2013

Peraturan Pemerintah 46 tahun 2013 yang akan berlaku 1 Juli 2013 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran usaha  Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak atas Wajib Pajak (WP) tertentu. Sedangkan WP yang tidak termasuk kriteria dalam PP 46 dengan peredaran usaha hingga Rp 50 miliar atas penghasilan yang Rp 4,8 miliar tetap mendapatkan diskon tarif 50% dari penghasilan neto.

PP 46 ini memberi kemudahan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) karena cara penghitungan pajaknya sangat mudah yaitu 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan dan bersifat final. WP tidak perlu membuat laporan keuangan dan menghitung laba/rugi atau penghasilan neto untuk menghitung pajak final. Untung atau rugi, semua dikenakan pajak 1% dari omset dan tidak memperhitungkan batasan penghasilan tidak kena pajak. Bersifat final maksudnya atas pajak yang dibayarkan dan peredaran usaha tidak perlu diperhitungkan lagi dengan penghasilan lain dari luar usaha pada laporan SPT Tahunan, tetapi wajib dilaporkan.

Usaha kecil yang istilahnya berkembang menjadi UKM dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pengelompokannya mengacu pada omset dan kekayaan bersih sebagian termasuk dalam kriteria WP peredaran usaha menurut PP 46. Kecuali UKM yang omset melebihi Rp 4,8 miliar karena menurut UU nomor 20 tahun 2008 kriteria UKM adalah yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Lanjutkan membaca “Peraturan Pemerintah 46 tahun 2013”