Perbedaan Pegawai Tetap dengan Tidak Tetap

Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap oleh pemberi kerja (perusahaan) menentukan hak, kewajiban, dan fasilitas pajak yang akan diterima pegawai. Masing-masing lembaga mempunyai cara tersendiri yang berbeda dalam mendefinisikan pengertian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Di antaranya UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004 serta Peraturan Dirjen Pajak nomor 31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan  Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Seperti tema-tema artikel yang lain, tema artikel ini berdasarkan kata kunci pencarian dari Google yang datang ke blog dengan harapan Google akan mengindeks artikel ini dan dikunjungi oleh pencari kata kunci berikutnya. Kualitas artikel tidak penting, asal diindeks dulu dari kuantitas artikel. Dengan demikian saya tidak menganjurkan Anda mereferensi artikel ini tanpa tambahan dari sumber lain.

Perbedaan Pegawai Tetap dengan Pegawai Tidak Tetap

Lanjutkan membaca “Perbedaan Pegawai Tetap dengan Tidak Tetap”