Pertanyaan apakah uang komite sekolah (iuran dana pendidikan dari wali murid) yang dikelola sekolah negeri menjadi uang negara, dapat dilihat dari ciri-ciri pengelolaannya. Jika dikelola melalui APBN maka termasuk Uang Negara karena telah sesuai dengan pasal 3 (5) UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003, “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”. Karena uang komite sekolah bukan uang negara, maka pengelolaannya harus dipisahkan dari pengelolaan uang negara yang dikelola oleh Bendahara.
Uang komite sekolah terdapat di sekolah negeri dan swasta. Kemiripan pengelolaan uang komite sekolah terdapat juga pada kegiatan-kegiatan, di antaranya penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, oleh orang pribadi, atau oleh badan hukum. Misalkan penyelenggara lomba perayaan ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus, penyelenggara turnamen badminton di tingkat RT, penyelenggara fotografi motret model, dan jenis penyelenggaraan kegiatan lain yang ada pembayaran uang kepada peserta kegiatan.