Jasa Fotokopi Terutang PPh Pasal 23?

Fotokopi

Foto dari Flickr: Isnan Wijarno

Embed Flickr Image: Click Picture to Enlarge

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 244/PMK.03/ 2008 mengatur jenis jasa lain yang dimaksud pada pasal 23 UU 36 tahun 2008 tentang PPh. Tarif pajak atas jasa lain adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penerima imbalan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan jika penerima imbalan tidak punya NPWP tarifnya 4% (100% lebih tinggi).

Apakah jasa fotokopi termasuk jenis jasa yang dimaksud pada PMK dan UU PPh?

 

Lanjutkan membaca “Jasa Fotokopi Terutang PPh Pasal 23?”