Sukseskan Sensus Pajak Nasional

high rise building

 

Sensus Pajak Nasional (SPN) akan dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak sensus (responden) di lokasi subjek pajak orang pribadi dan badan secara bertahap/berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia yang terpilih dalam rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan. Data yang dikumpulkan lalu diolah untuk mengetahui pemenuhan kewajiban/kepatuhan perpajakan para Wajib Pajak (WP), apakah telah sesuai Undang-undang pajak. Dasar hukum SPN adalah UU Pajak, sedangkan peraturan pelaksanaan diatur dengan peraturan Menkeu.

Lanjutkan membaca “Sukseskan Sensus Pajak Nasional”