Insentif Pajak bagi Koperasi

Judul tulisan ini dibuat untuk kepentingan Search Engine Optimization (SEO) karena blog tidak terurus dan kunjungan makin kurus. Penulisan judul yang menarik dengan harapan dapat  menjaring kunjungan robot mesin pencari lalu mengindeks tulisan, menulis bukan untuk manusia. Nah, kalau Anda mengunjungi artikel ini hendak mencari insentif pajak bagi koperasi berarti Anda masuk jebakan batman (bukan bad man lho). Anda harus tetap waspada dan serius melanjutkan baca artikel ini karena sekarang jebakan ada di mana-mana.

Koperasi Bebas Pajak

Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya bebas pajak. Bunga koperasi yang dibayarkan koperasi bebas pajak. Ada aturan perpajakan khusus bagi koperasi. Laba koperasi bukan objek pajak. Sumbangan yang diberikan koperasi bebas pajak. Nah, kalau di masa sekarang Anda percaya isi kalimat pada paragraf ini berarti Anda telah terjebak untuk kedua kali.

Kalimat ini mengutip Pasal 23 ayat 4 (f) UU 36 tahun 2008 tentang PPh, “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;’. Maksud pasal dalam UU ini adalah sisa hasil usaha koperasi bukan objek pajak PPh pasal 23, alias tidak bayar PPh pasal 23 alias gratis. UU ini 100% benar, tapi eits… lihat dulu pasal yang lain, jangan-jangan ada jebakan juga.

Lanjutkan membaca “Insentif Pajak bagi Koperasi”