Minggu lalu ada seorang yang menanyakan dengan serius dasar hukum sensus pajak. Dasar hukum (rule of law) di sini dalam arti ketentuan peraturan perundang-undangan yang melandasi penerapan suatu tindakan/penyelenggaraan oleh orang atau badan, agar dapat diketahui batasan, posisi dan sanksinya. Dasar hukum sebagaimana tercantum dalam sumber hukum menurut tata urutan perundang-undangan dalam mengatur interaksi negara dan warga negara, maka saya jawab dengan serius pula, “Hingga kini saya masih mencari beberapa versi Undang-undang, pasal dan ayat yang tepat untuk dikatakan sebagai ‘dasar hukum’”. Jika keliru tolong segera dikoreksi pendapat saya. Kenapa? Karena jika saya tidak menemukan jawaban yang singkat, padat, dan tepat kuatir bila ada yang bertanya lagi akan menjawab berbelit-belit, berputar-putar sehingga makin tidak jelas.
Sensus pajak yaitu mengumpulkan data kewajiban perpajakan dengan mendatangi subjek pajak dan mencatat dalam form isian sensus. Istilah “sensus” tidak tercantum pada undang-undang pajak.
Namun ada beberapa pasal yang menyerempet untuk dijadikan dasar hukum pelaksanaan sensus pajak, yaitu: