Bisnis telekomunikasi seluler di Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar menggiurkan investor dari mana pun untuk investasi di negeri ini. Ditambah masyarakat permisif terhadap etika bisnis semaunya investor untuk menyedot pulsa pelanggan dengan cara-cara yang tidak bijak, curang alias haram yang terus dilakukan dengan cara baru yang kreatif dan pelanggan tanpa daya melawan kerakusan korporasi. Pengawasan yang longgar dari pihak yang berwenang dan tidak adanya sanksi ke operator telekomunikasi yang “nakal” membuat semakin marak etika bisnis yang tidak baik (curang) terus dilakukan secara masif.
Meskipun DPR telah membentuk Panja Mafia Pulsa untuk mengusut penyedotan pulsa yang sejak bulan Oktober 2011 telah dihentikan, namun di luar dugaan awal bulan Nopember ini saya menjadi korban dengan cara yang baru. Tragedi dimulai ketika seperti bulan-bulan sebelumnya mengisi abonemen bulanan prabayar koneksi internet dengan voucher isi ulang. Jenis voucher yang digunakan adalah voucher (I*2) khusus untuk koneksi internet, tidak dapat diisikan untuk langganan panggilan suara maupun pesan. Pada voucher ditulis berlaku hingga 10 Desember 2012 lengkap dengan petunjuk pengisian. Kepercayaan yang saya coba bangun runtuh berkali-kali. Nama besar perusahaan dengan puluhan juta pelanggan bukan jaminan telah menjalankan etika bisnis yang baik namun justru tak bermoral.