
Artikel ini dibuat bukan karena iseng kurang pekerjaan, namun berdasarkan kisah nyata menjawab pertanyaan anak SD atas tanda baca elipsis empat titik (….) pada iklan Sensus Pajak Nasional. “Pak kenapa ada empat titik?” tanya A penasaran.
Observing the World from Different Perspectives

Artikel ini dibuat bukan karena iseng kurang pekerjaan, namun berdasarkan kisah nyata menjawab pertanyaan anak SD atas tanda baca elipsis empat titik (….) pada iklan Sensus Pajak Nasional. “Pak kenapa ada empat titik?” tanya A penasaran.
Sensus Pajak Nasional (SPN) akan dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak sensus (responden) di lokasi subjek pajak orang pribadi dan badan secara bertahap/berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia yang terpilih dalam rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan. Data yang dikumpulkan lalu diolah untuk mengetahui pemenuhan kewajiban/kepatuhan perpajakan para Wajib Pajak (WP), apakah telah sesuai Undang-undang pajak. Dasar hukum SPN adalah UU Pajak, sedangkan peraturan pelaksanaan diatur dengan peraturan Menkeu.