Bagaimana Cara Membayar Pajak yang Baik dan Benar

Apa pentingnya artikel cara membayar pajak yang baik dan benar? Tiga pertanyaan dari percakapan dengan tiga orang beberapa hari yang lalu adalah sebagai berikut:

  1. Mr. D, “Saya warga masyarakat perdesaan yang masih sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tapi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”. [Dengan nada geram] “Apakah PBB yang dibayar oleh masyarakat perdesaan dan saya termasuk dalam uang pajak yang diduga dikemplang pegawai pajak yang rekeningnya gendut 60 miliar rupiah itu?”
  2. Setelah dijawab pertanyaan nomor 1, Mr. R bertanya, “Saya bayar PBB, tetapi ketika  pengalihan tanah, data bukti pembayaran tidak tercatat di kantor pajak, lalu saya terpaksa bayar PBB lagi, uangnya ke mana?” bayar pajak yang benar di mana?
  3. Seorang PNS bertanya, “Bagaima jika saya tidak mau bayar pajak, boikot bayar pajak atas gaji? karena percuma, uangnya dikemplang oleh pegawai pajak”

Dari tiga pertanyaan utama maka yang cocok untuk tema artikel adalah bagaimana cara membayar pajak yang baik dan benar.

Lanjutkan membaca “Bagaimana Cara Membayar Pajak yang Baik dan Benar”

No Taxation without Representation

Pada masa sebelum terbit Magna Carta tahun 1215, di Inggris masyarakat pernah menolak membayar pungutan pajak (upeti) kepada Raja. Tidak ada pajak tanpa keterwakilan rakyat di parlemen atau wakil rakyat  yang membela kepentingan rakyat. Sejak adanya Magna Carta, slogan “No taxation without representation” populer. Pajak dipungut harus berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen, tidak ada pungutan pajak oleh pemerintah kecuali didasari undang-undang yang disahkan dewan perwakilan rakyat.

Kemudian pada tahun 1750-an frase “No taxation without representation” digunakan di Amerika Serikat masa revolusi dan berkembang slogan istilah baru, “Taxation without Representation is Robbery”. Pemungutan pajak tanpa persetujuan dewan perwakilan rakyat  dalam bentuk undang-undang adalah perampokan.

Di Indonesia pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 23 ayat (2) yang kemudian dijadikan dasar hukum pembuatan Undang-undang pajak.

Pendapat ahli hukum tentang pemungutan pajak. Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya, “Teori yang Murni tentang Hukum” (1985) mengatakan sebagai berikut:

“Perintah seorang penjahat untuk menyerahkan sejumlah uang mempunyai arti subjektif yang sama dengan perintah petugas pajak, oleh karena pihak yang terkena perintah itu harus menyerahkan sejumlah uang. Namun, hanya perintah seorang petugas pajak yang mempunyai arti sebagai kaidah yang sah, oleh karena perbuatan petugas pajak berlandaskan perundang-undangan pajak”.

Lanjutkan membaca “No Taxation without Representation”