Artikel ini adalah jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan melalui email. Sekali merengkuh dayung dua benua terlampaui, sekali menjawab jika ada pertanyaan lain dari luar benua harapannya Google mengindeks artikel dan ditemukan penanya yang mencari dari mesin pencari. Apabila jawaban ini salah, harapannya pula agar pembaca lain dapat mengoreksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, verifikasi, atau pemotongan pajak apabila terjadi sengketa antara Wajib Pajak (WP) dan fiskus, WP mempunyai dua pilihan yaitu keberatan atau pengurangan. Surat ketetapan pajak yang dapat diajukan keberatan/pengurangan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
WP yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:
a. pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau
2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan WP.
Kapan dan di mana dapat diajukan keberatan?