Pajak bagi Agamawan
Google mesin pencari luar biasa yang merayapi situs web hingga ke dalam dan kemudian mengindeks hingga sepotong kalimat dari paragraf artikel. Ketika seorang menuliskan kata, kalimat di form isian Google diarahkan ke situs web yang berisi kata atau kalimat yang dicari. Judul artikel ini dibuat berdasarkan catatan (log blog) kata yang dicari pengunjung yang terdampar di blog ini.
Pajak bagi Agamawan (religious person), Pajak bagi Abdi Negara, Pajak bagi Dokter, Pajak bagi Dosen, Pajak bagi Guru, Pajak bagi Kyai, Pajak bagi Paranormal, Pajak bagi Pastur, Pajak bagi Pendeta, Pajak bagi Ustad tidak diatur secara khusus. Penulisan pajak bagi… paragraf ini dibuat dalam rangka Search Engine Optimization (SEO) agar diindeks mesin pencari. Meskipun kualitas tulisan sangat jauh dari harapan siapa pun yang penting diindeks dulu judulnya.
Sekedar untuk mengisi paragraf, tidak ada salahnya saya mengutip sedikit Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Kalimat singkatnya, siapapun yang menerima penghasilan dari mana pun dalam bentuk apa pun menjadi objek pajak.
Kententuan lain tentang PPh yaitu penghasilan yang tidak melebihi batasan tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan yang tidak melebihi PTKP tidak dikenakan PPh. Sedangkan besarnya PTKP tahun 2013 Rp 24.300.000 per tahun, jika penghasilan setahun tidak melebihi Rp 24.300.000 maka PPh nihil.