Pajak

Artikel tentang pajak penafsiran dari perspektif yang berbeda, tidak biasa alias asal njeplak or crack version. Jika Anda berbeda pendapat sudi beri komentar, syukurlan atau jika tidak suka tinggalkan segera blog ini juga tidak apa-apa.

Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah

Ketika belanja barang yang dikenakan PPN dan PPh Pasal 22, beberapa Bendahara bingung menafsirkan peraturan tentang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Peraturan itu ada di KMK No- 563/KMK.03/2003, Pasal 4 “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah” dan di PMK 154/PMK.03/2010, Pasal 3  “Pembayaran yang jumlahnya […]

Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah Read More »

Formulir SPT Tahunan 1770 SS Untuk Siapa?

Peraturan Dirjen Pajak PER – 34/PJ/2010, 27 Juli 2010, Kutipan Pasal 3 (1) “Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS – Sangat Sederhana) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh

Formulir SPT Tahunan 1770 SS Untuk Siapa? Read More »