Apakah e-Filing?

Anda tidak tahu e-Filing lalu bertanya kepada Google dan diarahkan untuk membaca catatan ini berarti anda “tersesat” (kesasar). Betul anda “tersesat”… e-Filing ditulis dengan huruf miring (italic) dengan ‘F’ huruf besar dan tanda ‘-‘ setelah huruf ‘e’. Tautan diarahkan ke situs berbahasa Indonesia, apakah orang-orang di luar negeri sana tidak menggunakan istilah e-Filing?

Gampang-gampang susah menyerap istilah asing lalu mengartikannya dalam bahasa Indonesia. Apalagi menggunakan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar dari istilah serapan tersebut. Salah satu contoh untuk menjelaskan pada masyarakat awam di pedesaan untuk istilah Account Representative jabatan di kantor pajak adalah mantri pajak merupakan istilah yang paling gampang diterima oleh mereka.

Telah menjadi kebanggaan bangsa kita di era sekarang, konon dianggap terpelajar bila dalam artikelnya terdapat istilah asing meskipun ada istilah padanan kata bahasa Indonesia. Pada aturan pelaksanaan e-Filing ditemukan pula istilah di-generate, on-line, website, real time, dan sebagainya.

Lanjutkan membaca “Apakah e-Filing?”

Jasa Fotokopi Terutang PPh Pasal 23?

Fotokopi

Foto dari Flickr: Isnan Wijarno

Embed Flickr Image: Click Picture to Enlarge

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 244/PMK.03/ 2008 mengatur jenis jasa lain yang dimaksud pada pasal 23 UU 36 tahun 2008 tentang PPh. Tarif pajak atas jasa lain adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penerima imbalan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan jika penerima imbalan tidak punya NPWP tarifnya 4% (100% lebih tinggi).

Apakah jasa fotokopi termasuk jenis jasa yang dimaksud pada PMK dan UU PPh?

 

Lanjutkan membaca “Jasa Fotokopi Terutang PPh Pasal 23?”