Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 berlaku mulai 1 Januari 2012, sedangkan PP 80 tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku. Pokok –pokok Perubahan PP No 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berikut ini:
- penyelesaian permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP;
- penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang melalui verifikasi;
- batas waktu bagi Dirjen Pajak untuk menerbitkan SK Pembetulan;
- proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 26A UU KUP;
- pembetulan terhadap SKPIB;
- tata cara pemeriksaan dan permohonan pembatalan pemeriksaan (Pasal 31 dan 36 (1) huruf d);
- pengajuan gugatan terhadap penerbitan SKP yang tidak sesuai prosedur ;
- pengajuan gugatan terhadap penerbitan SK Keberatan yg penerbitannya tidak sesuai prosedur;
- persyaratan dan prosedur pembetulan SPT Pasal 8 (1), (1a), dan (6) UU KUP;
- persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 7 PP 74/2011;
- persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 (4) UU KUP);
- permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan/pembatalan SKP, permohonan pengurangan / pembatalan STP;
- permintaan keterangan / bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dgn WP yg dilakukan Pemeriksaan/ Pemeriksaan Bukper/ Penyidikan/ penagihan pajak / proses keberatan (Pasal 55 PP 74 2011).
Unduh UU KUP Unduh Gratis dan Peraturan Pemerintah 74 tahun 2011 PDF klik tautan Download di bawah ini. Unduh Gratis