Ilustrasi: Foto Flickr
“Parah, 6 dari 10 Sekolah Tilap Dana BOS!” Kompas, Jum’at 26 Nopember 2010. Setelah membaca berita tersebut kemudian muncul dalam fikiran, “Apakah korupsi dimulai dari sekolah atau sekolah kini telah ketularan korupsi?” Betapa sedihnya kita membaca berita Kompas tersebut yang mencoreng nama baik bapak/ibu guru.
Dari pengamatan penulis penyebab terjadinya penyelewengan (tilap) dana BOS adalah karena ketidaktahuan para petugas yang mengelola keuangan negara. Indikatornya mulai dari penyaluran dana BOS, dan pertanggungjawaban molor dari rencana. “Ternyata sulit ya, mengelola uang negara?” Salah satu sumber yang menjadikan penyebab dana BOS tersendat penyalurannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Bendahara. Tilap (korupsi) tidak hanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, namun pelanggaran prosedur, aturan sehingga merugikan keuangan negara adalah termasuk korupsi.
Faktanya, pegawai yang ditunjuk sebagai Bendahara bukanlah pegawai yang paling cakap menjalankan tugas perbendaharaan pada suatu institusi, namun pegawai yang asal-asalan karena sanggup sebagai Bendahara setelah pegawai lain menolaknya. Alasan menolak karena tingginya resiko salah mengelola keuangan negara (dituduh korupsi) dan intervensi dari atasan. Meskipun dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, Bendahara sebagai wakil dari menteri keuangan dalam pengelolaan keuangan negara adalah pejabat fungsional yang seharusnya bebas dari intervensi atasannya secara struktural.
Poin-poin penting yang perlu diketahui oleh Bendahara:
1. UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
2. Pasal 8, Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
3. Pasal 21, Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
4. Pasal 10, Bendahara adalah Pejabat Fungsional (pasal 70) yang dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan (tahun 2004).
5. UU no 17 tahun 2003 Pasal 35 (2), Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat 3, Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.
Dari poin-poin di atas, Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat. Salah kaprah apabila penunjukkan Bendahara bukan jatuh pada pegawai yang paling cakap mengelola tugas perbendaharaan karena jika terjadi kesalahan akan mencoreng institusi secara keseluruhan.
Temuan BPK 6 dari 10 (2.054 sekolah dari 3.237 sampel) sekolah tilap dana BOS disandingkan dengan kepatuhan Bendahara melaporkan pajak (SPT). Jumlah Wajib Pajak Bendahara nasional 440.698 dan wajib lapor SPT masa, namun hanya 57.578 yang melaporkan SPT dengan tingkat kepatuhan 13% (sumber materi presentasi di LPEM-UI Salemba, 18/04/2011). Persentase 87% wajib pajak Bendahara yang tidak patuh pajak merupakan jumlah yang sangat besar, sehingga apabila dibiarkan terus-menerus akan menjadi urusan yang makin runyam.
Nah, bila ingin diskusi tentang masalah perbendaharaan, keuangan negara, kewajiban pajak bendahara, masalah-masalah yang dihadapi bendahara, silakan komen di bawah artikel ini.
bendahara bertanggung jawab atas keuangan.bagaimana dengan kepala dinas sebagai pengguna anggaran di SKPD?dan bagaimana dengan BUD dan Bupati sebagai Penguasa Keuangan Daerah?dan DPRD?
Di atas telah dijelaskan mengenai tugas dan kewajiban seorang bendahara, tapi belum dijelaskan apa saja hak seorang bendahara pengeluaran di suatu SKPD? Terima kasih atas jawabannya.
apakah bendahara penganti bertanggung jawab atas pinjaman yang dipinjamkan kepada bawahan oleh bendaha lama??
ya. seharusnya bendahara pengganti bertanggungjawab. karena bendahara yang dibebaskan tugas sementara dan atau diberhentikan permanen harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada pejabat pengganti bendahara tersebut (bendahara baru). berdasar PMK 162/PMK.05/2013