Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing: (sumber artikel dari pajak)
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu:
a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
3. Menunjukkan asli kartu identitas diri
4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.
2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran
Lanjutkan membaca “Cara Mendapatkan e-FIN dan Lapor SPT e-Filing”