Pemindai Situs Web Online

Situs web dan blog perlu dipindai (scan) untuk mengetahui apakah kode-kode di dalam situs berpeluang dapat menginfeksi komputer pengunjung. Keuntungan bagi bagi pemilik situs web apabila situsnya bersih akan menambah jumlah kunjungan, menghindari blacklist domain, menambah reputasi, dan sekaligus untuk mendeteksi injeksi kode-kode berbahaya dari pihak lain. Sedangkan bagi pengunjung apabila mengunjungi situs yang bersih akan aman dari injeksi kode berbahaya secara tersembunyi, terkait kegiatan penipuan, backdoors, spam, dan lain-lain.

Antivirus terkenal yang terpasang pada komputer sudah terintegrasi dengan browser dan memberi peringatan ketika browser mengunjungi situs yang diduga mengandung virus, malware, dan spyware. Selain itu browser yang terpasang pada komputer dapat diatur dan diintegrasikan pula dengan layanan perusahaan antivirus agar memberi peringatan jika situs-situs berbahaya akan dikunjungi.

Pengelola situs atau Blog dapat memanfaatkan banyak sekali layanan gratis pemindai online di antaranya; Sucuri SiteCheck, ScanURL net, dan URLVoid.com. Meskipun dipindai sekali dengan Sucuri atau URLvoid tetapi telah mencakup pemindaian dari banyak layanan pemindai antivirus terkenal. Hasil pemindaian dapat diketahui dalam waktu satu menit dan dirinci URL Scanner serta hasilnya. Lanjutkan membaca “Pemindai Situs Web Online”

Perbedaan Jasa Objek PPh Pasal 21 dan 23

Konsep pemisahan jasa objek pajak pasal 21 atau 23 pada undang-undang PPh berdasarkan status subjek pajak penerima penghasilan, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi atau Badan. Apabila transaksi jasa dibayarkan imbalan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri termasuk kelompok objek PPh pasal 21. Sedangkan transaksi jasa yang dibayarkan imbalan kepada WP Badan dalam negeri termasuk kelompok objek PPh pasal 23. Jika penerima jasa WP luar negeri maka termasuk objek pajak PPh pasal 26.

Apa dasar pendapat ini? Berikut ini dasar pendapat dari kutipan pasal 21 UU PPh, “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri…”. Pada peraturan pelaksanaan pemotongan jasa PPh pasal 21 yaitu Peraturan Dirjen Pajak 31 tahun 2012, pasal 3 (c) yaitu “Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, pemberi jasa dalam segala bidang dipotong PPh pasal 21”. Nah dari dua dasar peraturan di atas mantaplah jika diambil simpulan bahwa, “Semua jenis jasa, pemberi jasa dalam segala bidang yang penerima penghasilan atau pemberi jasanya WP Orang Pribadi termasuk kelompok objek pajak PPh pasal 21” karena PPh pasal 21 konsep pembayaran imbalan kepada WP Orang Pribadi. Lanjutkan membaca “Perbedaan Jasa Objek PPh Pasal 21 dan 23”