Cara Mendapatkan e-FIN dan Lapor SPT e-Filing

Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing: (sumber artikel dari pajak)
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu:

a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)

Syarat:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat

Syarat:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN

2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.

3. Menunjukkan asli kartu identitas diri

4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.

2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran

Lanjutkan membaca “Cara Mendapatkan e-FIN dan Lapor SPT e-Filing”

Apakah e-Filing?

Anda tidak tahu e-Filing lalu bertanya kepada Google dan diarahkan untuk membaca catatan ini berarti anda “tersesat” (kesasar). Betul anda “tersesat”… e-Filing ditulis dengan huruf miring (italic) dengan ‘F’ huruf besar dan tanda ‘-‘ setelah huruf ‘e’. Tautan diarahkan ke situs berbahasa Indonesia, apakah orang-orang di luar negeri sana tidak menggunakan istilah e-Filing?

Gampang-gampang susah menyerap istilah asing lalu mengartikannya dalam bahasa Indonesia. Apalagi menggunakan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar dari istilah serapan tersebut. Salah satu contoh untuk menjelaskan pada masyarakat awam di pedesaan untuk istilah Account Representative jabatan di kantor pajak adalah mantri pajak merupakan istilah yang paling gampang diterima oleh mereka.

Telah menjadi kebanggaan bangsa kita di era sekarang, konon dianggap terpelajar bila dalam artikelnya terdapat istilah asing meskipun ada istilah padanan kata bahasa Indonesia. Pada aturan pelaksanaan e-Filing ditemukan pula istilah di-generate, on-line, website, real time, dan sebagainya.

Lanjutkan membaca “Apakah e-Filing?”