Pemungutan Pajak Dana BOS oleh Bendahara

Pengertian Bendahara.

Pasal 1 (14) UU Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Pasal 1 (18) UU Tahun 2004, “Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Dari dua ayat pasal 1 bila diringkas syarat Bendahara adalah badan/orang (pegawai) yang mengelola uang negara dan berasal dari kantor/satuan kerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Sehingga orang/pegawai yang mengelola uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikategorikan sebagai Bendahara Pengeluaran adalah yang berasal dari kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah. Dengan demikian sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut pajak-pajak yang harus dipungut Bendahara.

Lanjutkan membaca “Pemungutan Pajak Dana BOS oleh Bendahara”

Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Neto?

Terkait dengan artikel sebelumnya, tentang zakat sebagai faktor pengurang penghasilan bruto, namun dalam formulir SPT PPh Orang Pribadi 1770 induk, zakat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan neto tentu akan rancu ketika praktik pengisian SPT. Padahal di Undang-undang, zakat dinyatakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Cara menghitung penghasilan neto adalah mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya (pasal 6 UU PPh), di antaranya zakat.

Konsep penghasilan bersih (neto/earning) dalam UU PPh  adalah laba setelah dikurangi (bersih) dari biaya-biaya. Dari penghasilan neto pengurang yang diperkenankan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (jika ada) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak lalu dikalikan tarif pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan bruto dengan pembukuan kemungkinan akan ganda memasukkan  zakat dengan tidak sengaja. Yaitu apabila dalam menghitung penghasilan bruto, zakat sebagai pengurang penghasilan sedangkan pada formulir SPT Tahunan mengisi lagi sebagai pengurang penghasilan neto. Apabila konsep zakat/ sumbangan wajib keagamaan disamakan dengan sumbangan yang lain, tempat yang cocok dimasukkan pada pasal 6  (biaya-biaya pengurang penghasilan bruto) UU PPh bukan pada pasal 9 (pengurang penghasilan kena pajak), agar tidak menimbulkan kerancuan ketika mentransformasi pada formulir SPT.

Lanjutkan membaca “Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Neto?”