Serba-serbi Pajak dan Zakat

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 1983 dan perubahan keempat UU 36 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Pemerintah No 60/2010 tanggal 20 Agustus 2010. Peraturan Menteri Keuangan 254/PMK.03/2010 tanggal 28 Desember 2010, serta Peraturan Dirjen Pajak No 6/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011.

1. Apa syarat agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

a. Subjek pajak adalah orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau;

b. WP Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.

Yang menyerahkan zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

2. Apa beda zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dan zakat pengurang pajak?

Konsep zakat sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu besarnya pajak terutang adalah penghasilan bruto dikurangi zakat lalu dikalikan tarif pajak. Zakat sebagai pengurang penghasilan bruto perlakuannya sama dengan mengurangkan penghasilan atas biaya-biaya yang dapat dikreditkan. Sedangkan zakat pengurang pajak, apabila telah membayar zakat sejumlah tertentu maka tidak wajib bayar pajak (zakat pengganti bayar pajak) karena besarnya zakat pengurang pajak yang diakui dan zakat sama besarnya pajak.

Lanjutkan membaca “Serba-serbi Pajak dan Zakat”

Ke mana Uang Pajak?

Pertanyaan, “Ke mana uang pajak?” Maksudnya dipakai untuk apa uang pajak, mungkin pernah diucapkan pembayar pajak ketika melihat banyak kerusakan sarana/prasana umum di daerah. Idealnya memang para pembayar pajak yang bekerja membanting tulang dan dipaksa harus membayar pajak dengan tarif hingga 30% dari penghasilan dapat menikmati fasilitas umum yang baik dan jaminan kesehatan, jaminan sosial di hari tua dari pemerintah, di saat tidak mampu lagi bekerja (pensiun). Namun faktanya pembayar pajak hingga kini belum dapat menikmati imbalan langsung dari pajak yang dibayarkan ketika masa muda bekerja dan dipotong pajak seperti yang dinikmati orang di negara-negara maju. Jaminan kesehatan oleh pemerintah hanya mampu diberikan bagi rakyat miskin. Wajar jika ada yang bertanya, “Ke mana uang pajak?”

Lanjutkan membaca “Ke mana Uang Pajak?”