Kemarin, Kamis 20 Desember 2012 demi menjalankan tugas untuk mendapatkan sesuap nasi dan segenggam emas yang halal, saya terjebak kemacetan di jalan tol Surabaya akibat hujan deras. Di dalam kesendirian radio Suara Surabaya frekuensi FM 100 Mhz selalu menemani ketika saya membutuhkan informasi lalu lintas kota Surabaya. Tema talkshow kemarin tentang pajak, di antaranya membahas tentang zakat pengurang penghasilan.
Narasumber talkshow menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan neto. Sedangkan sumber yang lain menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Dua pendapat berbeda tidak usah bingung, berdebat, mana yang benar dan mana yang salah. Pendapat keduanya benar.
Pendapat yang menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan neto berpedoman pada form SPT PPh Orang Pribadi (1770) yang meletakkan zakat agar dikurangkan di baris setelah penghasilan neto. Sedangkan yang menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 254 tahun 2010, detil silakan diunduh pada tautan download artikel ini. Konsep PMK zakat disamakan dengan biaya-biaya yang lain yang dapat dikurangkan dari peredaran usaha untuk menentukan penghasilan neto.
Hasil perhitungan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto/neto bisa sama jika Wajib Pajak (WP) menghitung dan menyetor sendiri pajak terutang. Namun penghasilan bruto dalam arti telah mengurangkan biaya-biaya yang lain kecuali zakat. Sedangkan jika pajak terutang dipotong oleh pihak lain, maka akan mendapatkan angka yang berbeda sehingga pada saat dimasukkan pada SPT tahunan akan kelebihan bayar. Akan tetapi konsep zakat sebagai pengurang penghasilan bruto berbeda hasil perhitungan dengan konsep zakat sebagai pengurang pajak, baca di sini.
Ilustrasi Pak Agus, beragama Islam dengan istri satu dan dua anak, bekerja di PT Anak Jaya Bapak Senang (AJBS) dengan penghasilan setahun Rp 75.000.000. PT AJBS membuat bukti potong PPh pasal 21 (1721-A1) dengan rincian hitungan tanpa zakat karena bingung, kesulitan karena pada form 1721-A1 tidak tersedia kolom zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Di samping itu juga ragu menafsirkan PMK, boleh atau tidak, bukti bayar zakat dikurangkan/dipotong oleh pemberi kerja. Untuk menjalankan ibadah agamanya, pak Agus disarankan oleh PT AJBS agar menyetor sendiri zakat kepada lembaga yang amil zakat yang disahkan pemerintah. Lanjut membaca