Pajak Uang Komite Sekolah

Pertanyaan apakah uang komite sekolah (iuran dana pendidikan dari wali murid) yang dikelola sekolah negeri menjadi uang negara, dapat dilihat dari ciri-ciri pengelolaannya. Jika dikelola melalui APBN maka termasuk Uang Negara karena telah sesuai dengan pasal 3 (5) UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003, “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”. Karena uang komite sekolah bukan uang negara, maka pengelolaannya harus dipisahkan dari pengelolaan uang negara yang dikelola oleh Bendahara.

Uang komite sekolah terdapat di sekolah negeri dan swasta. Kemiripan pengelolaan uang komite sekolah terdapat juga pada kegiatan-kegiatan, di antaranya penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, oleh orang pribadi, atau oleh badan hukum. Misalkan penyelenggara lomba perayaan ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus, penyelenggara turnamen badminton di tingkat RT, penyelenggara fotografi motret model, dan jenis penyelenggaraan kegiatan lain yang ada pembayaran uang kepada peserta kegiatan.

Dengan demikian dari setiap penyelenggaraan kegiatan jika terdapat pembayaran yang menjadi objek pajak penghasilan wajib memotong pajak pada saat pembayaran kepada peserta kegiatan. Apabila faktanya dalam praktik di masyarakat tidak semua kegiatan, tidak semua sekolah memotong pajak pada saat membayar honor kegiatan, penyelenggara kegiatan tidak memotong honor atau hadiah bukan berarti tidak terutang pajak.

Seharusnya dari setiap sekolah yang mengelola uang komite sekolah dan sekelompok orang penyelenggara kegiatan mempunyai NPWP sendiri untuk memotong pajak penghasilan. Jenisnya NPWP badan karena menurut Undang-undang pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal. Namun jika penyelenggaranya adalah wajib pajak Badan atau Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP, maka pemotongan dan pelaporan pajak atas kegiatan dapat digabungkan melalui NPWP yang telah dimiliki. Syarat lain bagi wajib pajak orang pribadi dalam kewajiban pajak yang tertera pada surat keterangan terdaftar harus mempunyai kewajiban PPh pasal 21. Karena pemotongan PPh pasal 21 harus ada penunjukkan dari kantor pajak. Contoh dalam praktik, wajib pajak orang pribadi karyawan tidak boleh dan tidak wajib memotong PPh pasal 21 sedangkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dapat memotong PPh pasal 21.

Dasar hukum pemotongan PPh pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan adalah Undang-undang Pajak Penghasilan 36 tahun 2008 pasal 21, “Pemotongan pajak atas penghasilan wajib dilakukan oleh penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan”. Dengan demikian atas kegiatan apapun yang ada pembayaran yang menjadi objek pajak PPh wajib dipotong oleh penyelenggara.

Salah satu syarat administrasi agar pemotongan PPh pasal 21 atas kegiatan dapat dilaksanakan adalah NPWP. Komite sekolah atau sekelompok orang yang menyelenggarakan kegiatan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP badan di kantor pajak setempat.

Setelah mendapatkan NPWP badan, maka komite sekolah atau penyelenggara kegiatan akan dibebani kewajiban bayar dan lapor pajak-pajak yang lain. Di antaranya kewajiban membuat laporan keuangan lalu melampirkan pada laporan SPT tahunan dan SPT masa PPh pasal 21. Jika tidak lapor atau terlambat lapor sanksi administrasi atas SPT tahunan Rp 1.000.000 dan Rp 100.000 per bulan untuk SPT masa.

Permasalahan pemotongan PPh atas kegiatan

Penyelenggara kegiatan adalah sekelompok orang yang ikatannya terbatas ada kegiatan temporer maka cenderung tidak melaksanakan kewajiban pemotongan PPh. Alasannya administrasinya rumit karena harus menggunakan NPWP badan dan setelah memiliki NPWP timbul kewajiban pajak yang lain. Padahal sekumpulan orang tersebut hanya berkumpul temporer dan membubarkan diri setelah acara selesai. Di antara peserta kegiatan tidak ada yang suka rela meneruskan tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yang melekat abadi pada NPWP.

Alasan yang sama mungkin terjadi pada pengelolaan uang komite sekolah. Faktanya sangat sedikit komite sekolah yang memiliki NPWP. Dengan tidak punya NPWP sendiri maka komite sekolah dan penyelenggara kegiatan tidak dapat memotong PPh. Untungnya sistem pajak negara kita self assessment alias menghitung, menyetor, dan melapor sendiri, karena tidak melapor maka tidak akan ketahuan tindakan tidak memotong PPh atas kegiatan-kegiatan temporer. Potensi PPh 21 dari penyelenggaraan kegiatan yang belum dipotong berlalu begitu saja tanpa bekas.

Nah, celah objek pajak PPh pasal 21 yang belum dipotong inilah salah satu sumber rendahnya tax ratio pajak di negara kita. Potensi pajak nasional atas kegiatan yang menjadi objek pajak PPh pasal 21 namun tidak dipotong/dipungut alias bocor tentu akumulasinya sangat besar.

Salah satu solusi agar para penyelenggara kegiatan yang frekuensinya satu kali saja dapat membayar PPh 21 yaitu dibuat mekanisme pembayaran dengan NPWP sekali pakai (setelah membayar pajak dihapus) tanpa proses pemeriksaan yang rumit. Sedangkan komite sekolah diberi NPWP badan dengan kewajiban tidak sama dengan kewajiban khusus, tidak sama dengan kewajiban wajib pajak badan umumnya.

model-windows

Foto ilustrasi oleh model:

Honor model dibayar oleh panitia yang uangnya berasal dari iuran fotografer peserta kegiatan. Peserta kegiatan saling bekenalan dan bertemu pada saat acara, setelah itu tidak ada ikatan sosial lagi.

 badminton

Foto hadiah turnamen Badminton. Hadiah lomba berasal dari iuran peserta turnamen bulutangkis dan sponsor. Para peserta kegiatan mempunyai ikatan sosial sampai dengan lomba selesai. Pemotongan PPh atas honor panitia, hadiah pemenang sulit dilakukan oleh penyelenggara kegiatan karena syarat administrasi yang rumit. Kepanitiaan dibentuk hanya untuk lomba kemudian dibubarkan sebelum mendaftar NPWP. Jika penyelenggaranya wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang memiliki NPWP maka wajib memotong PPh pasal 21.

1 komentar untuk “Pajak Uang Komite Sekolah”

  1. terima kasih atas infonya. memang kenyataan di lapangan banyak bendahara sekolah yg masih memakai satu NPWP sekolah padahal bendahara utk masing2 dana beda2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *