Pilih Keberatan atau Pengurangan Pajak?

Artikel  ini adalah jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan melalui email. Sekali merengkuh dayung dua benua terlampaui, sekali menjawab jika ada pertanyaan lain dari luar benua harapannya Google mengindeks artikel dan ditemukan penanya yang mencari dari mesin pencari. Apabila jawaban ini salah, harapannya pula agar pembaca lain dapat mengoreksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, verifikasi, atau pemotongan pajak apabila terjadi sengketa antara Wajib Pajak (WP) dan fiskus, WP mempunyai dua pilihan yaitu keberatan atau pengurangan. Surat ketetapan pajak yang dapat diajukan keberatan/pengurangan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

WP yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

 1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

 2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan WP.

Kapan dan di mana dapat diajukan keberatan?

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan atau pemungutan pajak harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Keberatan diajukan ke kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak.

Sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir, WP dapat mencabut pengajuan keberatan dengan konsekuensi tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar. Sedangkan direktur jenderal pajak wajib menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan. Ketentuan tentang pelaksanaan keberatan diatur pada Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2011, pasal 28-33.

Kapan sebaiknya memilh keberatan atau pengurangan?

Keberatan sebaiknya diajukan ketika materi yang menjadi sengketa pada SKP/pemotongan/pemungutan, WP memiliki argumen yang kuat, keyakinan tinggi dapat memenangkan sengketa. Karena jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Ketika memilih keberatan, maka hak mengajukan pengurangan akan hilang. Sedangkan pengurangan sebaiknya diajukan ketika WP mengakui kekhilafan atas materi yang menjadi dasar SKP, alasan ketidakmampuan finansial membayar sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, atau alasan lain. Pengurangan dalam praktiknya dapat diberikan dalam bentuk penghapusan maupun pembatalan ketetapan pajak. Pada saat pilihan pengurangan digunakan maka hak mengajukan keberatan akan hilang.

Contohnya pengurangan; seorang yang menempati rumah di kawasan elit dengan harga jual objek pajak per meter Rp 15 juta seluas 2000m2 yang perolehannya karena warisan, sedangkan dia tidak punya penghasilan untuk membayar pajak bumi dan bangunan, maka dapat mengajukan pengurangan pajak. Kondisi keuangannya dibuktikan dengan dokumen-dokumen agar pengurangan pajak dapat dikabulkan. Contoh lain adalah pengurangan pajak bumi dan bangunan karena bencana alam sehingga masyarakat tidak punya kemampuan keuangan membayar pajak, tetapi mengakui besarnya pajak terutang yang ditetapkan.

Apabila WP tidak mengajukan keberatan atau mencabut pengajuan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKP yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. Sedangkan jika mengajukan keberatan yang menjadi utang pajak hanya sebesar yang disetujui saja. Akan tetapi jika ditolak atau dikabulkan sebagian, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%.

Kata kunci; jika merasa benar dengan bukti dan dasar hukum kuat atas objek sengketa maka ajukan kebaratan. Tetapi jika meminta belas kasihan pada negara karena ketidakmampuan finansial atas pajak yang masih harus dibayar, maka ajukan pengurangan.

1 komentar untuk “Pilih Keberatan atau Pengurangan Pajak?”

  1. Kepada siapa WP bisa meminta bantuan unt dipercepat hasil keputusan untuk mengetahui apakah permohonan pengurangan atau pemutihan sanksi pajaknya nya di kabulkan ?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *