Insentif Pajak bagi Koperasi

Judul tulisan ini dibuat untuk kepentingan Search Engine Optimization (SEO) karena blog tidak terurus dan kunjungan makin kurus. Penulisan judul yang menarik dengan harapan dapat  menjaring kunjungan robot mesin pencari lalu mengindeks tulisan, menulis bukan untuk manusia. Nah, kalau Anda mengunjungi artikel ini hendak mencari insentif pajak bagi koperasi berarti Anda masuk jebakan batman (bukan bad man lho). Anda harus tetap waspada dan serius melanjutkan baca artikel ini karena sekarang jebakan ada di mana-mana.

Koperasi Bebas Pajak

Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya bebas pajak. Bunga koperasi yang dibayarkan koperasi bebas pajak. Ada aturan perpajakan khusus bagi koperasi. Laba koperasi bukan objek pajak. Sumbangan yang diberikan koperasi bebas pajak. Nah, kalau di masa sekarang Anda percaya isi kalimat pada paragraf ini berarti Anda telah terjebak untuk kedua kali.

Kalimat ini mengutip Pasal 23 ayat 4 (f) UU 36 tahun 2008 tentang PPh, “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;’. Maksud pasal dalam UU ini adalah sisa hasil usaha koperasi bukan objek pajak PPh pasal 23, alias tidak bayar PPh pasal 23 alias gratis. UU ini 100% benar, tapi eits… lihat dulu pasal yang lain, jangan-jangan ada jebakan juga.

Mari jalan-jalan kembali ke UU 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 huruf g. Ternyata SHU koperasi termasuk objek pajak pasal 4 (1), lolos di pasal 23, tapi kena di pasal 4 (1). Tarifnya hemat, hanya 10% dari SHU (PMK-111/PMK.03/2010) yang dibayarkan kepada anggota dan harus dipotong serta dibayarkan oleh koperasi pada saat SHU disediakan untuk dibayarkan. Karena jika menunggu rapat anggota dan SHU dibagi khawatir tak ada uang kas lagi untuk bayar pajak. Enaknya, jenis pajaknya bersifat final artinya penerima penghasilan tidak perlu repot menggabung dan menghitung kembali dengan potongan pajak yang lain di SPT tahunan.

Jika Anda terjebak pada pemahaman bahwa SHU bukan objek pajak, maka jangan berhenti pada di paragraf ini. Bunga simpanan yang dibayarkan pada kepada setiap anggota apabila per bulan lebih dari Rp 240.000 wajib dipotong 10% bersifat final juga (Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2009, PMK-111/PMK.03/2010).

Perpajakan khusus bagi koperasi

Tema agar koperasi tertarik untuk belajar pajak sekaligus untuk kepentingan SEO. Harapannya artikel berada di ranking puncak halaman hasil pencarian Google. Faktanya aturan pajak berlaku umum, tidak hanya khusus bagi koperasi. Ini triks bahasa iklan/pemasaran agar orang tertarik membaca, apalagi ada keterangan mendapat diskon. Koperasi yang omsetnya Rp 20 juta per tahun dan perusahaan yang omsetnya Rp 40 miliar per tahun mempunyai hak dan kewajiban sama di bidang perpajakan. Insentif pajak tidak hanya diberikan pada koperasi tetapi siapapun wajib pajak badan dalam negeri berhak mendapat diskon 50% tarif pajak asal peredaran bruto setahun tidak lebih Rp 50 miliar. Ada tapinya, diskon 50% berlaku atas keuntungan dari peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar saja, sisanya bayar tarif 100% (Pasal 31E UU 36 tahun 2008).

Jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak ada perlakuan istimewa pula pada koperasi. Ketika omset setahun lebih dari Rp 600 juta, maka wajib pula dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) lalu memungut PPN dan menyetor ke kas negara. Jika selama dua tahun omset melebihi Rp 600 juta setahun tetapi tidak memungut PPN maka pada tahun ketiga akan dikenakan denda/sanksi yang jumlahnya dapat melenyapkan modal koperasi. Apalagi SHU telah dibagikan pada anggota, hampir dipastikan koperasi dapat gulung tikar akibat bayar denda pajak (PPN dan PPh).

Insentif Pajak bagi Koperasi

Motivasi mencari keuntungan koperasi sekarang berbeda dengan visi dan misi koperasi  tahun 1896 yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Dari tujuan koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota berubah menjadi motivasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Koperasi simpan pinjam sekarang tak ada bedanya dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang motivasinya mencari profit dari bunga pinjaman yang berasal dari siapapun meskipun bukan anggota koperasi. Maka dengan berubahnya tujuan koperasi undang-undang pajak tidak lagi memberi pembebasan pajak atas SHU karena SHU sama dengan laba jenis usaha non-koperasi. Insentif pajak koperasi sama dengan insentif pajak yang diberikan pada jenis usaha kecil yang lain.

1 komentar untuk “Insentif Pajak bagi Koperasi”

  1. ibnu yudhi wibowo

    terimakasih pak atas opininya, mungkin dari segi PPh terutangnya tidak ada perbedaan, tetapi ada perlakuan khusus mengenai pajak untuk koperasi misal untuk PPh, ada perlakuan tidak dipungut pajak atas penerimaan dividen oleh koperasi, jika ada pengalihan harta berupa sumbangan dan hibah dianggap bukan objek pajak, kemudian bunga dari koperasi dikenakan tarif yang lebih murah yaitu 10 % diatas 240.000, sedangkan bunga tabungan 20% dan bunga obligasi 15%. sedangkan yg lainnya mungkin sama fasilitasnya termasuk 0,5% nya itu untuk usaha kecil yang lainnya juga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *