Bentuk SPT Tahunan yang tersedia sekarang 1770, 1770 S, dan 1770 SS belum cukup untuk memenuhi kebutuhan berbagai macam klasifikasi SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Bagi WP OP yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) namun ingin berpartisipasi memberitahukan (notifikasi) penghasilan selama setahun kepada Ditjen Pajak tidak tersedia formulir yang cocok. Menurut saya perlu diberi pilihan jenis SPT yang baru, yang lebih sederhana dari 1770 SS berukuran 1/2 halaman kertas kuarto, 1770 SSS cukup 1/4 halaman yang berisi identitas, tanda tangan dan pernyataan bahwa penghasilan di bawah PTKP.
Apa alasan yang menjadi dasar pemikiran SPT 1770 SSS?
Salah kaprah dan sesat pikir bahwa “setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bayar dan lapor pajak atau sebaliknya, jika tidak punya NPWP berapa pun penghasilannya tidak wajib bayar dan lapor pajak”. Pada Pasal 2 UU 28 tahun 2007 tentang KUP disebutkan bahwa, kewajiban pajak timbul setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, apabila tidak memenuhi persyaratan NPWP dapat dihapus, kewajiban tidak melekat pada kepemilikan NPWP. NPWP tidak dapat dihapus kecuali WP meninggal dunia adalah pernyataan yang keliru. Dengan demikian meskipun tidak punya NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka kewajiban setor dan lapor pajak menjadi kewajiban sejak memenuhi persyaratan, dan sebaliknya kewajiban setor dan lapor pajak akan gugur sejak persyaratan tidak terpenuhi (belum wajib pajak).
Apakah NPWP menurut UU KUP?
“Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya” KUP pasal 1. NPWP dapat dihapus bila tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. NPWP tidak menunjukkan kewajiban pajak tetapi sebagai sarana administrasi. Idealnya NPWP sama dengan nomor pengenal identitas orang pribadi sejak lahir dan akan berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Salah kaprah jika setiap orang yang mempunyai NPWP dianggap wajib lapor SPT tahunan dan kepatuhan pelaporan SPT tahunan dihitung berdasarkan jumlah WP terdaftar (pemilik NPWP) meskipun pemilik NPWP belum wajib pajak.
Apa dasar hukum yang menyebutkan bahwa pemilik NPWP tertentu tidak wajib lapor SPT Tahunan?
Sebagai petunjuk pelaksanaan UU 28 tahun 2007 terbit peraturan menteri keuangan nomor 183 tahun 2007. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dapat diartikan tidak semua pemilik NPWP adalah Wajib Pajak yang harus setor dan lapor pajak.
Bagaimana Ditjen Pajak akan tahu kalau tidak ada notifikasi dari pemilik NPWP bahwa penghasilannya di bawah PTKP?
Jawabnya, bentuk notifikasi SPT 1770 SSS sebagai sarana pemberitahuan bahwa pemilik NPWP penghasilannya di bawah PTKP sehingga tidak perlu syarat lampiran lain, misalkan form 1721 A1/A2 atau perincian peredaran usaha.
Apa sanksi jika memiliki NPWP tetapi penghasilan di bawah PTKP lalu tidak lapor pajak?
Logika berfikir undang-undang jika tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mempunyai kewajiban pajak. Misalkan pada tahun 2010 mempunyai NPWP karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi pada tahun 2011 tidak memenuhi persyaratan karena sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalkan kegiatan usaha telah bangkrut. Maka menurut pasal 7 KUP dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 186 tahun 2007 tidak dikenakan sanksi pajak karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Jika memiliki NPWP tapi penghasilan di bawah PTKP, maka tidak dikenakan denda administrasi karena kepemilikan NPWP bagi WP penghasilan di bawah PTKP tidak wajib, tentunya tidak diberi sanksi pula.
Nah, agar Ditjen Pajak tahu bahwa pemilik NPWP pada tahun yang bersangkutan penghasilannya di bawah PTKP sehingga tidak punya kewajiban setor dan lapor pajak, maka perlu ada sarana untuk memberitahukan. Sarana itu adalah formulir yang sangat sederhana 1770 SSS yang merupakan notifikasi pada sistem informasi bahwa NPWP dimaksud tidak perlu diterbitkan tegoran maupun sanksi administrasi karena tidak lapor pajak.
Aturan referensi:
1. UU 28 tahun 2007 tentang KUP dan PMK nomor 186 tahun 2007 silakan di Unduh Gratis
Download formulir SPT Tahunan:
1. SPT PPh Badan 2010/2011 Rupiah, file format Excel di Unduh Gratis
2. SPT PPh Orang Pribadi, file format Excel di Unduh Gratis
wah baru tau gw, ternyata kalo dibawah ptkp ga wajib lapor ya. semoga tu form 1700sss direalisasikan, untuk memudahkan wp dibawah ptkp agar ga usah lapor tiap tahun. dan semoga ptkp dinaikkan, biaya hidup zaman sekarang makin mahal, beras aja 1 karung tiap tahun naik antara 20-50ribu, masa ptkp ga naik-naik.
ohh begitu ya…. thanks penjelasannya.
gaji ane sebulan dibawah 1juta sebagai pengajar honorer, (no askes, no tunjangan) dah gitu negara ga jelas kapan ngangkat guru honorer.
makanan makin mahal, bikin duit sekarang cepet banget keluar, buat diri sendiri aja masih pontang panting nyari duit, mikirin spt lagi.
hufff…
Bagaimana dengan pegawai honorer dengan penghasilan tidak tetap tiap bulan (sy dosen tidak tetap), gaji setahun hanya 13 juta sekian tetapi tempat sy bekerja memotong gaji saya (gaji tidak tetap setiap bulan), sehingga lebih bayar, jadi bagaimana ya? Mohon nasehatnya…
Maya