Cara Mendapatkan e-FIN dan Lapor SPT e-Filing

Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing: (sumber artikel dari pajak)
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu:

a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)

Syarat:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat

Syarat:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN

2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.

3. Menunjukkan asli kartu identitas diri

4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.

2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran

3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id
a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi
b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id)
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email

Langkah-langkah Mendapatkan e-FIN (sumber artikel dari pajak)

e-FIN digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)

Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara.

1. Datang langsung ke KPP
Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin.

2. Melalui Online
Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:

a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
e. Fin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File kami dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, masukkan alamat yang valid yang dapat dikirim pos, kemana eFin akan dikirimkan.

Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.

Praktiknya menurut saya berikut ini:

Cara mendapatkan e-FIN dari kantor pajak terdekat, bisa di Kantor pajak mana pun.

1.    Download formulir permohonan e-FIN di Unduh Gratis 

2.    Isi, tempel meterai Rp. 6000,- dan tanda tangani;

3.    Lampirkan fotokopi NPWP dan identitas diri;

4.    Sampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP terdekat;

5.    Tunggu e-FIN ditandatangani oleh Kasi Pelayanan;

6.    Terima e-FIN pada hari yang sama.

Formulir permohonan secara tertulis sesuai Lampiran Peraturan Dirjen Pajak  Nomor Kep-05/PJ./2005 dengan syarat melampirkan fotokopi Kartu NPWP/SKT dan Melampirkan Surat Pengukuhan PKP (jika PKP). Meskipun pada SE-95 tahun 2011 tanggal 23 Desember 2011 disyaratkan hanya menunjukkan asli kartu identitas, tapi sebaiknya melampirkan foto kopi kartu identitas dan NPWP karena bentuk formulir masih mengacu pada KEP-05/PJ./2005.

Setelah mendapatkan e-FIN registrasi di sini. (semoga tautan tidak berubah)

Tunggu jawaban konfirmasi dari server DJP.

Terakhir isi SPT dengan e-filing di sini

Selamat mencoba

2 komentar untuk “Cara Mendapatkan e-FIN dan Lapor SPT e-Filing”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *