Jasa Fotokopi Terutang PPh Pasal 23?

Fotokopi

Foto dari Flickr: Isnan Wijarno

Embed Flickr Image: Click Picture to Enlarge

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 244/PMK.03/ 2008 mengatur jenis jasa lain yang dimaksud pada pasal 23 UU 36 tahun 2008 tentang PPh. Tarif pajak atas jasa lain adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penerima imbalan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan jika penerima imbalan tidak punya NPWP tarifnya 4% (100% lebih tinggi).

Apakah jasa fotokopi termasuk jenis jasa yang dimaksud pada PMK dan UU PPh?

 

Jasa fotokopi (penggandaan dokumen) dengan mesin pengganda tidak termasuk jasa yang wajib dipotong pajak penghasilan oleh pihak yang membayarkan imbalan, pada PMK dan UU tidak mencantumkan jenis jasa fotokopi. Fotokopi digital (penggandaan dengan cara dicetak ulang) oleh komputer juga bukan jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh pasal 23.

Sedangkan atas jasa penyewaan ALAT mesin fotokopi, mesin pencetak berupa peralatan komputer atau mesin fotokopi termasuk jasa yang terutang PPh pasal 23 yaitu kategori “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”. Namun jika penyerahan jasa pada jenis jasa fotokopi pada umumnya yaitu dengan cara pengguna jasa datang ke penyedia jasa untuk digandakan dokumennya, maka tidak terutang PPh pasal 23.

Ciri-ciri penyerahan jasa sewa (persewaan) adalah penyewa menguasai sepenuhnya alat yang disewa, sedangkan orang lain tidak memiliki hak tanpa seijin penyewa. Dengan demikian konsumen yang datang ke penyedia jasa menggunakan jasa fotokopi secara bersama-sama dengan konsumen masyarakat umum yang lain tidak termasuk jenis jasa sewa.

Jasa fotokopi jika ditinjau dari segi efisiensi pemotongan dan pemungutan pajak tidak efisien untuk dimasukkan sebagai jenis jasa yang terutang PPh pasal 23. Alasannya nilai setiap transaksi fotokopi pada umumnya tidak terlalu besar, tidak signifikan. Sedangkan pemotongan PPh pasal 23 mewajibkan membuat bukti potong dari setiap transaksi, berapa pun nilai transaksi. Tidak ada batasan nilai minimum yang tidak terutang PPh pasal 23. Kemudian apabila dalam kurun waktu sebulan nilai belanja jasa fotokopi hanya beberapa ribu rupiah dan kemudian menyetor ke kas negara yang setiap setoran berbiaya Rp 5.000, maka negara akan rugi. Dengan demikian jasa fotokopi tidak termasuk jenis jasa yang wajib dipotong PPh pasal 23.

PMK jenis jasa lain objek PPh Pasal 23 di  Unduh Gratis

10 komentar untuk “Jasa Fotokopi Terutang PPh Pasal 23?”

  1. ya betu pak, pasal 4 itu berlaku untuk umum ( jadi menurut saya karena peraturan khusus yang mengatur masalah jasa fikopi belum ada, maka dimasukan ke pasal yang bersifat umum, sehingga tidak menjadikan penghasilan tersebutan yang dikecualikan PPh), ini sekedar opini saya…buat tambah pengetahuan

    My answer:"Opini saya justru sebaliknya. Jasa yg ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja yg terutang pajak dan harus dibayarkan di muka dan dapat dikreditkan pada perhitungan SPT tahunan.
    Contohnya: jasa tambal ban tidak termasuk jasa yang terutang pajak pasal 21/23 dan tidak dibayar di muka karena nilai kurang signifikan dibanding biaya pemungutan. Atas penghasilan jasa tambal ban tersebut, meskipun bukan objek pajak pemotongan/pemungutan tetapi termasuk objek pajak penghasilan yg dibayar sendiri oleh penerima penghasilan setelah diperhitungkan pengurang + PTKP.
    PMK hanya menetapkan jasa yang dijadikan objek pajak pemotongan/pemungutan, dibayar di muka hanya atas jasa yg nilai transaksinya signifikan."

    1. betul pak, bagaimana kl jumlah fotocopynya sampai lebih dari 1 juta?
      apakah tetap tidak dikenakan pajak?

  2. saya Bendahara Pengeluaran APBN, mohon pencerahannya.. satu saat saya menerima tagihan fhotocopi senilai 2 juta rupiah…akibat pembayaran itu apa yang harus saaya lakukan dengan pajak karena pembayaran dimaksud apakah harus PPN dan PPh 22 atau PPh 23.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *