Dasar Hukum Sensus Pajak

Minggu lalu ada seorang yang menanyakan dengan serius dasar hukum sensus pajak. Dasar hukum (rule of law) di sini dalam arti ketentuan peraturan perundang-undangan yang melandasi penerapan suatu tindakan/penyelenggaraan oleh orang atau badan, agar dapat diketahui batasan, posisi dan sanksinya. Dasar hukum sebagaimana tercantum dalam sumber hukum menurut tata urutan perundang-undangan dalam mengatur interaksi negara dan warga negara, maka saya jawab dengan serius pula, “Hingga kini saya masih mencari beberapa versi Undang-undang, pasal dan ayat yang tepat untuk dikatakan sebagai ‘dasar hukum’”. Jika keliru tolong segera dikoreksi pendapat saya. Kenapa? Karena jika saya tidak menemukan jawaban yang singkat, padat, dan tepat kuatir bila ada yang bertanya lagi akan menjawab berbelit-belit, berputar-putar sehingga makin tidak jelas.

Sensus pajak yaitu mengumpulkan data kewajiban perpajakan dengan mendatangi subjek pajak dan mencatat dalam form isian sensus. Istilah “sensus” tidak tercantum pada undang-undang pajak.

Namun ada beberapa pasal yang menyerempet untuk dijadikan dasar hukum pelaksanaan sensus pajak, yaitu:

1. Pasal 9 UU 12 tahun 1985 tentang PBB. “Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP). SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak. Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran obyek pajak, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan”. Dalam konteks pendaftaran objek pajak PBB masih relevan dan sensus  dapat dikatakan merupakan pengembangan pasal 9 UU 12 tahun 1985.

2. Dalam Undang-undang Pajak (KUP, PPh, PPN) yang menggunakan sistem self assessment, wajib pajak mendaftarkan diri, menghitung, membayar, melapor pajak sendiri. Apabila ternyata pajak yang dibayar diduga tidak benar untuk menguji pemenuhan kepatuhan perpajakan atau tujuan lain, wajib pajak dapat didatangi, digeledah, dimintai keterangan tertulis dan lisan melalui proses pemeriksaan/ penyidikan pajak dan wajib pajak HARUS memberi keterangan, catatan, buku, dan dokumen lain. Sensus dengan meminta keterangan kepada wajib pajak merupakan pengembangan dari ketentuan pemeriksaan/penyidikan.

Dengan demikian apabila formulir isian sensus tidak diisi atau subjek sensus tidak memberi keterangan maka subjek sensus tidak dapat dikenakan sanksi perpajakan. Namun dapat dikenakan sanksi perpajakan melalui proses pemeriksaan atau penetapan pajak terutang dari sumber informasi yang lain.

Dasar kegiatan dan pedoman teknis sensus pajak nasional.

Dasar kegiatan sensus pajak nasional adalah Pidato Presiden tanggal 16 Agustus 2011 dan kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.03/2011, tanggal 12 September 2011.

Pedoman teknisnya Peraturan Dirjen Pajak Per 30/PJ/2011, tanggal 27 September 2011.

Saya pisahkan dasar hukum dan dasar kegiatan karena dulu ketika belajar Penataran P4 di SMP, dasar hukum yaitu sebagaimana yang tercantum dalam tata urutan perundang-undangan, dari UUD 45 – TAP MPR, UU hingga Perda. Peraturan di bawahnya merupakan peraturan pelaksanaan yang wajib mengacu pada peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar hukumnya. Sedangkan pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan MPR, DPR merupakan hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut konvensi yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Menurut saya (yang gak ngerti hukum) materi/isi pidato presiden setiap 16 Agustus BUKAN merupakan dasar hukum, tetapi hukum dasar tidak tertulis yang telah diterima oleh rakyat dan tidak bertentangan dengan Undang-undang. Observing the world from different perspective.

1 komentar untuk “Dasar Hukum Sensus Pajak”

  1. Dasar hukum Sensus Pajak dengan memakai UU PBB terasa terkesan dipaksakan. Karena UU PBB lebih fokus pada objek pajaknya, tepatnya bumi dan bangunan. Padahal kalau dilihat secara komprehensif, sensus pajak mensurvei subjek pajak (orang pribadi maupun badan) dan obyek pajaknya (baca: penghasilan – yang tidak semata-mata dari tanah dan bangunan).
    Sedangkan pidato presiden kurang afdol jika dijadikan dasar hukum. Berbeda misalnya jika berupa Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden yang dijadikan dasar hukum.

    Kegiatan sensus merupakan kegiatan ekstensifikasi perpajakan, yang sayangnya tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang. Peraturan perpajakan yang berdekatan dengan survei diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan No.62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Pada Pasal 10 disebutkan bahwa Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan
    pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan. Lebih lanjut di pasal 11 huruf d disebutkan fungsi bidang tsb diantaranya pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak.

    Jadi sebenarnya, tanpa pidato presiden pun, DJP sudah punya tugas untuk melakukan pendataan mengenai perpajakan.

    My answer:"Dasar hukum sebaiknya mengacu pada tata urutan perundang-undangan dgn urutan paling rendah adalah Perda, agar dapat diketahui batasan, posisi dan sanksi. Maka karena dasar hukumnya belum jelas bagi subjek sensus yang tidak mengisi FIS, tidak memberikan keterangan TIDAK dapat dikenakan sanksi perpajakan. Namun apabila dari pengamatan ditemukan informasi objek pajak maka akan dicari dokumen dari sumber lain untuk menagih pajaknya. Pidato Presiden, PMK, Perdirjen, SE pada umumnya berupa peraturan pelaksanaan yg tidak dapat memberi sanksi kepada WP, masyarakat KECUALI ada pelimpahan wewenang telah dinyatakan pada UU. Anda kreatif dan inspiratif (I like it) apabila sensus ternyata termasuk pelaksanaan PMK.62/PMK.01/2009, DukTek melimpahkan wewenang ke petugas sensus. Saya merasa menjadi manusia, bukan robot karena dapat berfikir mencairkan otak saat membaca komentar Anda setelah beberapa hari berusaha menemukan jawaban. Saat saya menjadi robot maka saya mengucapkan rekaman yg telah diseting sesuai transkrip. Sensus mirip survei yg hasilnya tidak dapat untuk menetapkan pajak terutang karena hubungan antara WP, fiskus (negara) ketika memungut pajak HARUS diatur dengan UU. No taxation without representation. "The IRS is the U.S. government agency responsible for tax collection and tax law enforcement". Adanya pemisahan kewenangan antara pembuat aturan dan pelaksana aturan akan menciptakan independensi. Substansi dari sensus adalah petugas sensus (mirip Agen IRS) menjalankan fungsi pengamatan dgn mencatat objek dan subjek pajak di form pengamatan Per Dirjen 30, agar yg telah memenuhi syarat objektif dan subjektif patuh bayar pajak. Sedangkan fungsi FIS untuk menambah kelengkapan data perpajakan."

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *