Kerahasiaan Informasi Sensus Pajak Nasional

Informasi yang tercantum di Formulis Isian Sensus (FIS) tentang data Wajib Pajak (WP) termasuk yang harus dijaga kerahasiaannya menurut Undang-undang. WP sebaiknya tidak cemas, karena informasi yang diberikan (isian FIS) tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, siapapun di luar Ditjen Pajak. Dasar hukumnya adalah pasal 34 ayat 1 UU 38 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut kutipannya, “Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan pasal 34 (1):

Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:

1. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;

2. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;

3. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;

4. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.”

Namun ada pengecualian yang bukan temasuk rahasia,  dengan tujuan tertentu, alasan yang kuat (tidak sembarangan) demi kepentingan negara dapat diberikan ke pihak lain di luar DJP yaitu:

Diatur pada Pasal 34 ayat (2a) “Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan. Identitas Wajib Pajak meliputi:

1. nama Wajib Pajak;

2. Nomor Pokok Wajib Pajak;

3. alamat Wajib Pajak;

4. alamat kegiatan usaha;

5. merek usaha; dan/atau

6. kegiatan usaha Wajib Pajak.”

Simpulan. Data yang diisikan pada FIS ada yang bersifat rahasia dan wajib dirahasiakan oleh petugas sensus kepada siapapun kecuali pihak DJP.

Download lampiran Per Dirjen Pajak 30 tahun 2011 tentang SPN.

Formulir Isian Sensus Badan  di  Unduh Gratis dan FIS Orang Pribadi di Unduh Gratis 

 

1 komentar untuk “Kerahasiaan Informasi Sensus Pajak Nasional”

  1. Sukses Pajak Nasional 2011 , kasih dong isian formulir sensus pajak nasional badan dengan file exel biar nggak capek ngetiknya karna banyaknya cabang

    My answer:"Pak Zulkarnaen yg baik. Terima kasih atas antusiasme mendukung SPN. Kata kunci Sensus adalah mendatangi objek sensus/subjek sensus dan formulir pun dapat diisi (tulis tangan) oleh petugas sensus berdasarkan hasil wawancara. Kemudian subjek sensus hanya menandatangani, apabila merasa repot mengisi form sensus. Dengan demikian Anda tidak perlu capek mengisi form karena banyak cabang. Saya berharap JANGAN sampai terjadi, form diisi dan dikembalikan sendiri oleh subjek sensus ke kantor pajak tanpa kunjungan petugas, dan form pengamatan diisi oleh petugas di warung kopi, sekedar untuk memenuhi ketentuan formal. Materi yg ada di form sensus merupakan data untuk verifikasi dgn data yang dimiliki DJP. Inti dari sensus adalah kedatangan petugas dalam melakukan pengamatan aset, objek pajak di tempat subjek sensus kemudian membandingkan pembayaran pajaknya. Semula saya tidak menduga form pengamatan akan dimasukkan per dirjen (untuk diketahui publik) dan hanya diberitahukan ke petugas sebagai salah satu strategi/taktik agar subjek sensus tidak menyembunyikan aset ketika petugas sensus datang. Faktanya, kemudian form pengamatan dimasukkan per dirjen artinya petugas sensus mempunyai dasar aturan yg kuat apabila subjek sensus keberatan dgn gerak-gerik petugas yg mengamati, mencatat aset yg dilihatnya."

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *