Serba-serbi Pajak dan Zakat

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 1983 dan perubahan keempat UU 36 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Pemerintah No 60/2010 tanggal 20 Agustus 2010. Peraturan Menteri Keuangan 254/PMK.03/2010 tanggal 28 Desember 2010, serta Peraturan Dirjen Pajak No 6/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011.

1. Apa syarat agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

a. Subjek pajak adalah orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau;

b. WP Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.

Yang menyerahkan zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

2. Apa beda zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dan zakat pengurang pajak?

Konsep zakat sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu besarnya pajak terutang adalah penghasilan bruto dikurangi zakat lalu dikalikan tarif pajak. Zakat sebagai pengurang penghasilan bruto perlakuannya sama dengan mengurangkan penghasilan atas biaya-biaya yang dapat dikreditkan. Sedangkan zakat pengurang pajak, apabila telah membayar zakat sejumlah tertentu maka tidak wajib bayar pajak (zakat pengganti bayar pajak) karena besarnya zakat pengurang pajak yang diakui dan zakat sama besarnya pajak.

3. Badan amil zakat apa saja yang dibentuk oleh pemerintah?

Yaitu pembentukan badan amil zakat (menurut UU 38 tahun 1999 tentang Penglolaan Zakat):

a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;

b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah kementerian agama propinsi;

c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota;

d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.

 

4. Sumbangan apa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi WP orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh WP Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

 

5. Apa hanya sumbangan atau zakat dalam bentuk uang yang dapat dikurangkan?

Tidak, bentuk selain uang juga diakui. Zakat atau sumbangan dalam bentuk selain uang dinilai dengan harga pasar pada saat zakat/sumbangan dibayarkan.

 

6. Berapa besarnya tarif zakat yang dapat dikurangkan pada penghasilan bruto?

Besarnya tarif tidak diatur pada PP 60 dan peraturan pelaksanaan tentang jenis zakat maal atau zakat fitrah, namun pada umumnya tarif zakat 2,5% dari penghasilan bruto. Zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat atas penghasilan yang dikenakan pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 9 (g) UU PPh.

 

7. Bagaimana cara mengurangkan zakat bagi pegawai yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja?

Zakat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto sebagai dasar menghitung dan memotong pajak oleh pemberi kerja. Cara paling praktis adalah pemberi kerja yang memotong zakat dan menyetorkan kepada BAZ/LAZ sehingga dalam menghitung pajak dan memberikan bukti potong pajak setahun di formulir 1721-A1/2 tidak kesulitan meminta kepada pegawai fotokopi bukti bayar zakat. Apabila dibayar sendiri oleh pegawai tanpa sepengetahuan pemotong pajak, lalu pemberi kerja tidak memperhitungkan potongan zakat ketika memotong pajak, maka tidak sesuai dengan konsep penghasilan bruto. Dengan demikian pada SPT tahunan WP setelah dihitung ulang akan menyatakan lebih bayar karena kelebihan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja.

 

8. Bagaimana mengurangkan zakat oleh WP yang melakukan pekerjaan bebas (bukan pegawai)?

Zakat dikurangkan saat menghitung laba/rugi seperti halnya mengurangkan biaya-biaya yang lain untuk mendapatkan penghasilan neto. Setelah diketahui penghasilan neto dan dikurangi penghasilan tidak kena pajak lalu dikalikan dengan tarif pajak untuk mengetahui besarnya pajak terutang.

 

9. Bagaimana zakat bagi anak yang belum dewasa atau istri yang penghasilan digabung dengan suami?

Zakat bagi istri atau anak yang belum dewasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto suami/orang tuanya. Sedangkan apabila penghasilan istri dilaporkan dalam SPT tersendiri ketika melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, maka dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.

 

10. Apa ketentuan administrasi bukti pembayaran zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Yaitu pembayaran langsung ke BAZ/LAZ maupun melalui rekening bank, atau ATM yang memuat:

  1. NPWP pembayar;
  2. Jumlah pembayaran;
  3. Tanggal pembayaran;
  4. Nama BAZ/LAZ;
  5. Tanda tangan petugas BAZ/LAZ bila pembayaran langsung;
  6. Validasi petugas bank bila pembayaran melalui bank.

 

11. Bagaimana jika zakat dibayarkan kepada selain BAZ/LAZ dan tidak memenuhi ketentuan administrasi?

Resikonya zakat tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ketika menghitung pajak pada SPT tahunan.

 

12. Kapan zakat dapat dikurangkan pada SPT tahunan?

Zakat dapat dikurangkan pada SPT tahunan Pajak Penghasilan WP yang bersangkutan dalam tahun pajak dibayarkan zakat. Apabila zakat belum dibayarkan, maka dapat dikurangkan pada tahun pajak dilakukan pembayaran asal penghasilan bruto telah dilaporkan pada SPT tahun pajak sebelumnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *