Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK 208/PMK.03/2009 tanggal 10/12/2009 semua Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), yaitu WP Orang Pribadi (OP) yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak PPh pasal 25 UU PPh sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto. WP OPPT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer. Sedangkan di PER-DJP 32/2010 tgl 12/07/2010, Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha. Dengan demikian sejak 12/07/2010 telah terjadi perluasan makna dan perluasan jenis usaha yaitu dagang dan jasa. Sebelumnya istilah OPPT mengacu pada aturan PMK 255/PMK.03 2008, 31/12/2008 yaitu usaha bidang perdagangan.

Dampaknya, WP OPPT wajib setor pajak masa PPh pasal 25 sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang merupakan akumulasi dari peredaran usaha dagang dan jasa. Berbeda dengan jenis usaha lain yang setorannya memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angsuran 1/12 pajak terutang tahun sebelumnya, OPPT mengabaikan PTKP, sehingga berapa pun omset wajib setor pajak. Omset sebulan nihil pun wajib lapor SPT Masa PPh pasal 25, apabila tidak lapor dapat dikenakan sanksi denda Rp 100.000,- per masa pajak.

Ketika WP menghitung, melaporkan SPT tahunan, angsuran pajak PPh pasal 25 dapat dikreditkan, jika perhitungan menyatakan lebih bayar, maka dapat diberikan pengembalian pajak (restitusi). Bagi WP OPPT yang penghasilan setahun di bawah PTKP, tentu SPT Tahunan akan menyatakan lebih bayar.

Setiap WP yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasal 2 (1) UU KUP. WP OP yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP – tanpa memberikan penjelasan jenis usaha, atau kegiatan bebas, tercantum di penjelasan pasal 2 (2) UU 36 2008 tentang PPh.  Apabila penghasilan di bawah PTKP maka bukan objek pajak, syarat objektif tidak terpenuhi, apalagi pajaknya bukan bersifat final. UU  PPh membatasi orang pribadi tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila penghasilan di bawah PTKP. Sehingga aturan di bawahnya tidak dapat menambah ketentuan yang memberi kewajiban bagi orang pribadi pengusaha usaha tertentu, yang melakukan pekerjaan bebas untuk daftar NPWP apalagi lapor SPT masa apabila penghasilan di bawah PTKP, kecuali pada UU tercantum diberikan pelimpahan wewenang kepada institusi tertentu.  Asas “lex superiori derogat legi inferiori” hukum yang lebih tinggi mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

Ada perbedaan kewajiban antara WP OPPT dan WP OP jenis lain tentang kewajiban menyampaikan SPT masa maupun SPT Tahunan jika penghasilan di bawah PTKP. Bagi WP OP bukan OPPT, di 183/PMK.03/2007 tanggal 28/12/2007 dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan,  yang mengacu juga pada UU 28 tahun 2007 tentang KUP Pasal 3 (8).

Penerapan kewajiban bagi WP OPPT yang penghasilannya di bawah PTKP untuk menyetor, melapor SPT masa, apakah penerapan asas lex specialis derogate legi generali yaitu asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum? Atau justru merupakan dua aturan yang saling bertentangan?

#mari diskusi

Referensi:

Unduh Gratis

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *