Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak

Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak, Benarkah? Siapa yang wajib bayar pajak?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib bayar maupun lapor pajak dengan alasan tak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagaimana dimaksud Undang-undang Pajak. Berikut ini alur dan alasan yang menjadi dasar hukumnya:

Pasal 1 ayat 2 KUP: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3 ayat 8 KUP: Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PMK-183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 bahwa:

Pasal 2:  Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Pasal 3:

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT MasaPajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT MasaPajak Penghasilan Pasal 25.

Simpulan dengan mengacu pada UU 28 2007 tentang KUP dan PMK 183 2007 maka tidak semua yang memiliki NPWP wajib bayar dan/atau lapor pajak. Kata undang-undang wajib bayar dan atau lapor pajak setelah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif.

Punya NPWP kenapa takut?

Aturan referensi dan pendapat mengacu pada PMK 183:

1. UU 28 tahun 2007 tentang KUP PMK 183 dan 186 2007 silakan di Unduh Gratis

Download Formulir SPT tahunan

1. SPT PPh Badan 2010/2011 Rupiah, file format Excel Unduh Gratis

2. SPT PPh Orang Pribadi, file format Excel Unduh Gratis

 

18 komentar untuk “Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak”

  1. asep neo nugraha

    saya mau mengajukan pinjaman buat modal usaha perdagangan tpi dari pihak bank menyarankan untuk membuat npwp terlebih dahulu untuk salah satu syarat y, pertanyaan saya apakah setelah mendapatkan npwp saya bayar pajak terus tiap bulan/ tahun dan berapa ??? gimana kalau usaha saya keuntungan dibawah 4jt/bln. mohon penjelasnya …

  2. pak saya punya npwp selama setahun saya tidak membayar bulanan dan saya pun mendapat surat untuk penjelasan alasan saya tidak membayar npwp tersebut karna saya merasa kurangya penghasilan saya di bawah 1jt perbulan lalu apa yang hars saya lakukan jika saya menginginkan npwp ttp activ

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *